
sumedangkab.bnn.go.id – Rabu (05/04) BNN Kabupaten Sumedang bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang dan Koramil Conggeang/1007 berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang. Dari hasil penangkapan, 3 orang berhasil diamankan, diantaranya HS (24) berperan sebagai bandar asal Aceh, AD (35) sebagai pengedar asal Conggeang, dan EM (31) sebagai pengguna asal Buahdua.
Penangkapan jaringan peredaran narkoba ini merupakan hasil dari aduan masyarakat kecamatan conggeang yang resah akan peredaran obat di kalangan pelajar. Tim gabungan yang terdiri dari BNN Kabupaten Sumedang bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang dan Koramil Conggeang/1007 berhasil mengumpulkan cukup bukti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkoba tersebut.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan peredaran narkoba tersebut. Barang bukti yang berhasil disita berupa 590 butir obat pil jenis tramadol, 50 butir obat pil jenis trihexipenidil, dan 303 butir pil jenis hexymer. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 3 buah handphone dengan masing-masing merek Oppo, Xiaomi, dan Vivo, uang tunai sebesar Rp. 1.874.000.
Seluruh pelaku yang diamankan saat ini telah diserahkan ke BNN untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
Peredaran gelap narkoba adalah masalah serius yang dapat merusak masa depan generasi muda dan bahkan mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.