
Selasa(28/02) BNN Kabupaten Sumedang menghadiri Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja (PK) antara Kepala BNN Provinsi Jawa Barat dengan seluruh Kepala BNN Kabupaten/Kota di lingkungan BNNP Jawa Barat dan terlaksananya kegiatan Konsolidasi Penguatan P4GN di Provinsi Jawa Barat.

Perjanjian kinerja adalah sebuah kesepakatan tertulis antara atasan dan bawahan atau antara perusahaan dan karyawannya yang berisi tentang target kinerja yang harus dicapai oleh karyawan dalam periode tertentu. Dokumen ini biasanya dibuat setiap tahun atau setiap periode tertentu untuk membantu karyawan fokus pada tujuan kinerja dan mengevaluasi pencapaian kinerja mereka.
Menurut Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, S.I.K perjanjian kinerja ini merupakan amanat Perpres 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014.
Brigjen Arief menambahkan, melalui perjanjian kinerja ini, diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara pemberi dan penerima kinerja, sehingga kinerjanya akan terukur sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia.